Feature: AM Iqbal Parewangi
(Penulis buku “Mendidik Anak di Era Zettabyte”. Ketua Badan Kerjasama Parlemen DPD RI 2014-2019)
Reza Sudrajat datang sendiri ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertanyakan mengapa ratusan triliun rupiah anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan ke dalam jatah konstitusional pendidikan. Perkaranya tidak dikabulkan, tetapi kegelisahan yang dibawanya justru ikut mengubah cara negara harus menghitung anggaran pendidikan.
Ketika Guru Honerer Ajari Negara Membaca Anggaran
Kamis, 12 Februari 2026, pukul 13.58 WIB, nama Reza Sudrajat dipanggil di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta. Ia hadir tanpa kuasa hukum. Ketika Ketua MK Suhartoyo menanyakan apakah ia pernah beracara di lembaga itu, jawabannya hanya tiga kata: “Belum, Yang Mulia.”
Di hadapan tiga hakim konstitusi, guru honorer dari Karawang tersebut kemudian membaca permohonannya sendiri. Ia mengatakan harus mengajar di tiga tempat—sebuah SMP negeri, madrasah swasta, dan program Paket C—untuk menyambung hidup. Ia datang bukan untuk menolak anak-anak memperoleh makanan bergizi, melainkan mempertanyakan mengapa pembiayaan program itu dimasukkan ke dalam alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang dilindungi konstitusi.
Lima setengah bulan kemudian, perkara Reza secara formal tidak berakhir sebagai kemenangan. Dalam Putusan Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menolak sebagian permohonannya dan menyatakan pengujian terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) kehilangan objek.
Namun, pada hari yang sama, melalui perkara lain dengan isu serupa—Nomor 40/PUU-XXIV/2026—Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menerima inti persoalan yang sejak awal disuarakan Reza: Program MBG bukan komponen utama pendidikan dan tidak boleh terus-menerus dibebankan kepada anggaran operasional pendidikan.
Inilah paradoks yang membuat kisah Reza lebih penting daripada cerita sederhana tentang seorang warga yang “menang menggugat negara”. Nomor perkaranya tidak menang. Tetapi pertanyaan konstitusional yang dibawanya ikut menang.
Dari Keluhan Pribadi Menuju Kepedulian Publik
Reza mengajar di SMPN 1 Lemahabang, MTs Al-Hikmah, dan program Paket C di Sanggar Kegiatan Belajar Karawang. Dalam satu minggu, jam mengajarnya dapat mencapai 47 jam, belum termasuk pekerjaan administrasi dan kegiatan di luar kelas.
Pendapatannya dari ketiga tempat itu, menurut keterangannya kepada Katadata, sekitar Rp2,5 juta sebulan—kurang dari separuh upah minimum Karawang—dan sebagian penghasilannya kadang dibayarkan sekaligus setelah beberapa bulan.
Kisah tersebut bukan penyimpangan kecil dalam sistem pendidikan. Survei IDEAS dan Dompet Dhuafa pada 2024 yang dikutip Katadata menemukan lebih dari 74 persen guru honorer memperoleh penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan. Pada saat yang sama, pemerintah mengakui Indonesia masih membutuhkan sekitar 498.000 guru, sementara 60.000 sampai 70.000 guru memasuki masa pensiun setiap tahun. Sekolah memerlukan mereka, tetapi sistem kepegawaian dan fiskal tidak kunjung memberikan kepastian yang sepadan dengan kebutuhan tersebut.
Di situ titik nadir memperoleh maknanya. Ia bukan semata-mata saat seseorang tidak lagi memiliki uang atau kepastian karier. Titik nadir terjadi ketika pekerjaan yang disebut mulia dalam pidato-pidato resmi tidak sanggup menjamin kehidupan orang yang menjalaninya.
Reza pernah mempertimbangkan meninggalkan profesi guru. Ia bertahan, tetapi tidak lagi menerima kesabaran sebagai jawaban tunggal atas ketidakadilan yang berlangsung bertahun-tahun.
Kepedulian mengubah arah kelelahan itu. Alih-alih berhenti pada keluhan tentang gaji, ia membaca undang-undang anggaran, menelusuri angka-angka, lalu mengetuk pintu lembaga yang selama ini lebih akrab bagi pengacara, akademisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil.
Angka Penuh, Ruang Menyempit
Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan ditetapkan sekitar Rp769 triliun. Dari total pagu Badan Gizi Nasional sebesar Rp268 triliun, sekitar Rp223,5 triliun diklasifikasikan dalam fungsi pendidikan untuk membiayai MBG bagi peserta didik.
Reza mendalilkan bahwa apabila komponen MBG dikeluarkan, anggaran pendidikan “murni” hanya sekitar 11,9 persen. Angka 11,9 persen itu merupakan perhitungan pemohon, bukan kesimpulan resmi Mahkamah.
Pemerintah dan DPR mempunyai argumentasi berbeda. Mereka menilai kesehatan dan kecukupan gizi berkaitan langsung dengan kesiapan belajar siswa. Pemerintah juga menyatakan anggaran kementerian pendidikan, tunjangan guru, bantuan operasional, serta renovasi sekolah tetap meningkat. BGN menegaskan bahwa masuknya anggaran MBG ke fungsi pendidikan tidak mengurangi pagu kementerian pendidikan maupun transfer untuk tunjangan guru.
Argumen itu tidak sepenuhnya keliru. Anak yang lapar memang sulit belajar. Makanan bergizi dapat mendukung konsentrasi, kesehatan, dan kehadiran siswa. Bahkan ahli yang dihadirkan pemerintah mengakui MBG dapat berhubungan dengan fungsi pendidikan—tetapi dengan syarat ketat: tidak boleh menggantikan guru, sarana, beasiswa, riset, operasional sekolah, dan komponen utama pendidikan lainnya.
Persoalannya bukan apakah makanan bergizi penting. Persoalannya adalah apakah setiap program yang bermanfaat bagi siswa boleh dimasukkan ke dalam angka 20 persen. Apabila jawabannya selalu ya, batas konstitusional itu dapat berubah dari pagar menjadi wadah elastis: terlihat penuh dari luar, tetapi ruang bagi kelas, guru, laboratorium, buku, dan kesejahteraan pendidik terus menyempit.
Mahkamah akhirnya mengambil posisi penting. Penjelasan Pasal 22 ayat (3), menurut pertimbangan hakim, telah memperluas arti “operasional penyelenggaraan pendidikan”, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan berpotensi menghambat pemenuhan sarana pendidikan serta gaji dan tunjangan guru.
Mahkamah menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan.
Namun putusan itu tidak serta-merta mengeluarkan MBG dari anggaran pendidikan mulai 2027. Mahkamah memberi masa penyesuaian paling lambat sampai APBN 2028. Bila pada 2027 anggaran MBG masih dicatat dalam fungsi pendidikan, alokasi minimal 20 persen untuk komponen utama pendidikan harus tetap terpenuhi di luar anggaran MBG. Nuansa ini penting agar putusan tidak dipadatkan menjadi slogan kemenangan yang menyesatkan.
Ketika Kesederhanaan Menjadi Kekuatan
Pada sidang pertama, permohonan Reza belum sempurna. Hakim meminta ia memperjelas kedudukan hukum, hubungan sebab-akibat, bukti status mengajar, dan rumusan petitumnya. Ketua panel bahkan menilai beberapa bahasanya terlalu provokatif. Ia diberi waktu memperbaikinya. Dalam persidangan berikutnya, ia datang bersama Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia dan para pengacara yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia.
Proses itu tidak mengurangi arti keberaniannya. Justru di situlah demokrasi bekerja sebagai ruang belajar. Seorang guru yang belum pernah beracara datang membawa keresahan. Institusi mengoreksi caranya. Masyarakat sipil memperkuat argumennya. Dan pertanyaan yang semula terdengar seperti keluhan personal berkembang menjadi perdebatan tentang batas kekuasaan anggaran negara.
Kekuatan sejati seorang guru tidak selalu lahir dari kedudukan, kekayaan, atau akses kepada elite. Kadang-kadang ia muncul ketika kepedulian menolak berhenti sebagai perasaan. Kepedulian itu dipelajari, dituliskan, diuji, dan dipertanggungjawabkan.
Tetapi menjadikan Reza semata-mata pahlawan juga berbahaya. Romantisasi terhadap keberaniannya dapat membebaskan negara dari pertanyaan yang lebih keras: mengapa seorang guru yang bekerja di tiga tempat harus menggunakan waktu dan tenaganya untuk mengingatkan pembentuk undang-undang tentang prioritas pendidikan? Mengapa sistem membutuhkan keberanian luar biasa dari warga biasa untuk menjalankan kewajiban yang sesungguhnya sudah tertulis terang dalam konstitusi?
Setelah putusan dibacakan, Reza mengatakan kesejahteraan guru dan fasilitas siswa tidak dapat menunggu dua tahun. Perjuangannya memang belum selesai. Pemerintah dan DPR masih harus menentukan apakah akan menggunakan tenggat 2028 sebagai batas paling akhir atau segera memperbaiki postur anggaran sejak APBN 2027.
Pada Februari itu, ketika ditanya apakah pernah beracara di Mahkamah Konstitusi, Reza menjawab, “Belum, Yang Mulia.”
Beberapa bulan kemudian, ia mungkin tetap seorang guru honorer. Perkara pribadinya mungkin tercatat ditolak. Namun negara tidak lagi dapat mengatakan bahwa cara memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan tidak bermasalah. Seorang guru yang datang untuk belajar beracara telah membuat republik belajar membaca kembali konstitusinya.
Daftar Sumber:
- Risalah Sidang Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, 12 Februari 2026.
- Risalah Perbaikan Permohonan, 25 Februari 2026.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
- Kementerian Keuangan RI, penjelasan anggaran pendidikan 2026.
- Badan Gizi Nasional, keterangan pagu dan klasifikasi anggaran MBG.
- DPR RI, keterangan mengenai penempatan anggaran BGN dalam fungsi pendidikan.
- Kemendikdasmen, keterangan kebutuhan guru dan penataan guru non-ASN.
- Katadata, analisis kondisi guru honorer dan wawancara Reza Sudrajat.
- IDN Times, profil perjalanan Reza dan motivasinya menggugat.
- FAJAR, peliputan gugatan dan respons setelah putusan.
- iNews Karawang, wawancara Reza setelah putusan.
- CNN Indonesia dan NU Online, laporan sidang pendahuluan.
