Esai: AM Iqbal Parewangi
(Anggota MPR RI & Ketua Badan Kerjasama Parlemen DPD RI 2014-2019)
Teras Literasi — Masalah terbesar dari ucapan Prabowo bukan pada satu istilah yang melukai, melainkan hak yang seolah diklaim kekuasaan untuk menentukan siapa patriot dan siapa yang patut dicurigai. Demokrasi melemah ketika kritik dipindahkan dari gelanggang argumen ke pengadilan loyalitas.
Senin sore, 27 Juli 2026, saya berdiri di Benteng Rotterdam, Makassar. Dinding batu itu menyimpan fakta: Pangeran Diponegoro dikurung di kompleks ini sejak 1833 hingga wafat pada 1855. Beberapa hari sebelumnya, saya terkejut mendengar Presiden Prabowo Subianto menghidupkan istilah “Londo Ireng” dalam pidatonya—orang yang ia gambarkan dahulu ikut Belanda melawan bangsanya sendiri, dan kini, katanya, hadir dengan “baju lain”: wartawan, jurnalis, pengamat, LSM.
Di benteng itu, kekhawatiran saya bergeser. Persoalannya ternyata lebih besar daripada satu ungkapan yang kasar.
Kolonialisme tidak hanya bekerja dengan meriam, pajak, dan penjara. Ia juga bekerja melalui hak sepihak kekuasaan untuk menentukan siapa yang loyal, siapa yang dicurigai, siapa yang boleh bicara, dan siapa yang pantas dicap pengkhianat. Republik didirikan untuk membalik hubungan itu. Karena itu, ketika bahasa pengkhianatan datang dari podium tertinggi negara, yang dipertaruhkan bukan perasaan wartawan. Yang dipertaruhkan adalah pendidikan demokrasi satu generasi.
Konteks pidato itu penting. Prabowo sedang mempersoalkan pemberitaan tentang sekolah rusak. Pemerintah, menurutnya, telah memperbaiki sekitar 67.000 sekolah, tetapi sebuah media justru mencari sekolah yang belum diperbaiki dan menaruh fotonya besar-besar. Sesudah menegaskan bahwa pemerintah bukan anti-kritik, ia berbicara tentang pihak yang berpihak kepada kepentingan asing, lalu menyebut “Londo Ireng” dan profesi-profesi tadi. Pidato tersebut disampaikan dalam sebuah acara Harlah di Jakarta pada 23 Juli 2026.
Agar fair, pembelaan pemerintah patut didengar. Kementerian Komunikasi dan Digital mengatakan ucapan itu merupakan kiasan politik, bukan serangan terhadap profesi tertentu. Yang dipersoalkan adalah narasi pesimisme sistematis, bukan kritik yang beritikad baik.
Argumen ini tidak sepenuhnya tanpa dasar. Media bisa salah, bias, sensasional, bahkan terikat kepentingan pemilik. LSM dapat bergantung pada donor asing. Pengamat pun dapat membawa preferensi politik. Tidak ada profesi yang otomatis suci hanya karena menyebut dirinya independen.
Tetapi justru negara demokratis memiliki jawaban yang lebih dewasa daripada stigma: bukti, transparansi, hak jawab, koreksi, Dewan Pers, audit pendanaan, dan hukum yang terbuka. Bila ada organisasi bekerja secara ilegal untuk kepentingan negara asing, buktikan. Bila berita keliru, koreksi. Bila analisis buruk, patahkan dengan data.
MENGUBAH PERDEBATAN FAKTA JADI UJIAN KESETIAAN
Ada pula soal yang lebih mendasar: siapa yang berhak menentukan patriotisme?
Pemerintah adalah pengelola negara untuk suatu masa, bukan pemilik bangsa. Kesetiaan kepada Indonesia tidak sama dengan kesetiaan kepada pemerintah yang sedang berkuasa. Justru karena negara lebih besar daripada pemerintah, warga harus mempunyai ruang untuk mengatakan bahwa kebijakan tertentu gagal tanpa terlebih dahulu membuktikan bahwa cinta tanah airnya bersih dari kecurigaan.
Di sinilah ucapan Presiden menjadi problem struktural. Undang-Undang Pers tidak memperlakukan kritik sebagai gangguan. Ia menyebut kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat dan secara eksplisit memberi pers peran melakukan “pengawasan, kritik, koreksi, dan saran” atas kepentingan umum.
Jadi ketika wartawan menunjukkan satu sekolah yang belum diperbaiki, pertanyaan pertama semestinya bukan: mengapa ia mencari yang jelek? Pertanyaan yang lebih berguna ialah: mengapa sekolah itu masih rusak, dan apa yang dapat dipelajari sistem dari kegagalan tersebut?
Dalam sains, rata-rata yang baik tidak menghapus anomali. Satu retakan kecil pada struktur dapat menunjukkan tekanan yang tak terlihat pada keseluruhan bangunan. Jurnalisme terbaik bekerja dengan naluri serupa: ia sering mencari bagian yang tidak cocok dengan narasi resmi, karena di sanalah informasi baru berada.
Kita memang harus menolak jurnalisme yang memanipulasi. Tetapi pemerintah yang hanya menyukai berita tentang keberhasilannya tidak sedang mencari informasi. Ia sedang mencari cermin.
Risikonya menjadi lebih serius karena kalimat Presiden tidak jatuh di ruang hampa. Reporters Without Borders menempatkan Indonesia pada peringkat 129 dari 180 negara dalam World Press Freedom Index 2026, dengan skor 43,02. Indeks tentu bukan kitab suci dan metodologinya dapat diperdebatkan. Namun ia adalah sinyal bahwa ekosistem pers Indonesia tidak sedang berada dalam keadaan yang membuat retorika delegitimasi aman untuk dianggap sekadar seloroh.
Ucapan presiden mempunyai gravitasi yang berbeda dari ucapan warga biasa. Ia didengar birokrasi, aparat, pendukung, pendengung, pengusaha, kepala daerah, dan anak muda yang sedang belajar bagaimana kekuasaan memperlakukan perbedaan.
Presiden boleh marah. Presiden boleh membantah. Tetapi ketika kepala negara menggeser kritik dari wilayah “benar atau salah” ke wilayah “setia atau berkhianat”, biaya sosialnya dapat dibayar oleh orang lain: reporter daerah yang dipersulit, aktivis yang dicurigai, akademisi yang memilih diam, atau warga yang belajar bahwa keselamatan lebih mudah diperoleh dengan memuji.
Itu biaya peradaban yang mahal: sensor tidak selalu dimulai dengan larangan, kadang ia dimulai dengan rasa takut untuk berbeda.
Ironisnya, sejarah “Londo Ireng” sendiri menolak disederhanakan. Kajian African Studies Centre Leiden menunjukkan bahwa istilah “Belanda Hitam” mula-mula merujuk secara spesifik pada sekitar 3.000 tentara Afrika Barat yang direkrut dari Elmina di Gold Coast—kini Ghana—untuk tentara kolonial Belanda antara 1831 dan 1872. Di Jawa, mereka dan keturunannya dikenal sebagai “Belanda Hitam” atau “Black Dutchmen”. Dalam pemakaian politik Indonesia kemudian, maknanya memang melebar menjadi sebutan peyoratif bagi orang yang dianggap menjadi kaki tangan kepentingan asing.
Tak lama setelah pidato Prabowo, ruang publik pun membalas label dengan silsilah. Benjamin Thomas Sigar, leluhur Prabowo dari garis ibu, diangkat kembali. Fakta sejarah mengatakan bahwa Sigar adalah kapiten Pasukan Tulungan Minahasa—Hulptroepen—yang membantu Belanda dalam Perang Jawa. Pasukan Minahasa ikut dalam operasi militer hingga fase akhir perang menjelang penangkapan Diponegoro di Magelang.
Namun, Sigar bukan tentara Afrika Barat yang secara historis disebut “Belanda Hitam”. Klaim bahwa ia secara pribadi “menangkap Diponegoro” juga jauh lebih rumit daripada meme dan percakapan media sosial. Sejarawan Peter Carey menempatkan para perwira Belanda sebagai pemain utama drama penangkapan itu, sementara sumber lain mencatat keterlibatan Pasukan Tulungan dalam tahap akhir Perang Jawa.
Lebih mendasar lagi, kesalahan ataupun jasa leluhur bukan warisan genetik.
DEMOKRASI MATANG vs STIGMATISASI GENEALOGIS
Dari Benteng Rotterdam, saya justru melihat pelajaran yang lebih penting. Diponegoro tidak perlu dipinjam untuk menghina Prabowo, sebagaimana “Londo Ireng” tidak perlu dipinjam untuk menghina pengkritik Prabowo. Sejarah seharusnya memperluas kebijaksanaan kita, bukan menyediakan amunisi baru bagi perang label.
Karena itu, permintaan maaf terbuka memang diperlukan—sebagaimana telah dituntut AJI dan sejumlah organisasi jurnalis—tetapi menurut saya belum cukup.
Yang dibutuhkan adalah koreksi atas cara pandang: penegasan dari Presiden bahwa kritik keras tidak identik dengan pengabdian kepada asing. Bahwa jurnalis, pengamat, akademisi, dan LSM boleh salah tetapi hak mereka mengawasi kekuasaan tidak bergantung pada apakah pemerintah menyukai kesimpulan mereka. Dan bahwa pertanyaan tentang pendanaan harus dijawab dengan standar transparansi yang simetris—untuk LSM, media, partai politik, korporasi, dan pemerintah.
Dalam bahasa moral yang keras, itulah muhasabah. Bahkan taubat nasuha dalam pengertian etika publik: mengakui kekeliruan, menghentikan cara yang salah, lalu membuktikan perubahan melalui tindakan. Bukan untuk merendahkan Presiden, melainkan karena jabatan tertinggi menuntut keteladanan tertinggi.
Dan bagi generasi baru Indonesia, keteladanan itu jauh lebih berharga daripada kemenangan dalam satu pertengkaran politik. Anak muda sedang belajar dari para pemimpinnya apakah perbedaan adalah ancaman atau sumber koreksi, dan apakah kritik adalah pengkhianatan atau tanda bahwa warga masih merasa memiliki republik ini.
Di Benteng Rotterdam, kolonialisme dahulu dapat mengunci tubuh seorang Diponegoro di balik tembok. Demokrasi zaman kini dapat rusak dengan cara yang lebih sunyi: ketika bahasa kekuasaan mengunci imajinasi warga, sampai generasi muda percaya bahwa mencintai negeri berarti tidak boleh mengganggu pemerintah.
Republik yang benar-benar merdeka harus mengajarkan kebalikannya: seseorang dapat mencintai Indonesia justru dengan keberanian berkata kepada presidennya—Anda bisa salah.
Catatan Verifikasi:
- Laman resmi Presiden RI, 23 Juli 2026 — mengonfirmasi kehadiran Presiden Prabowo Subianto dan konteks pidatonya pada Harlah ke-28 PKB di JICC, Jakarta.
- iNews, 23 Juli 2026 — merekam bagian pidato Prabowo yang menghubungkan istilah “Londo Ireng” dengan wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM serta pertanyaan mengenai sumber pendanaan LSM.
- Kemkomdigi/ANTARA, 27 Juli 2026 — memuat pembelaan pemerintah bahwa istilah tersebut merupakan kiasan politik, bukan upaya menyudutkan profesi atau kelompok, serta menegaskan bahwa kritik yang beritikad baik diperlukan.
- Aliansi Jurnalis Independen, 25 Juli 2026 — pernyataan enam organisasi jurnalis/media yang menilai pelabelan tersebut mendelegitimasi kerja jurnalistik dan meminta Presiden menyampaikan permintaan maaf resmi serta terbuka.
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 2 menempatkan kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat; Pasal 4 menjaminnya sebagai hak asasi warga negara; Pasal 6 memasukkan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran sebagai peranan pers.Reporters Without Borders, World Press Freedom Index 2026 — menempatkan Indonesia di peringkat 129/180, skor 43,02.
- African Studies Centre Leiden — riset Ineke van Kessel — mendokumentasikan sekitar 3.000 prajurit Afrika Barat yang direkrut Belanda antara 1831–1872 dan kemudian dikenal di Jawa sebagai Belanda Hitam/Black Dutchmen. Ini penting untuk membedakan makna historis awal dari pemakaian politik istilah tersebut pada masa kini.
- Kementerian Pariwisata — mencatat Pangeran Diponegoro ditahan di Fort Rotterdam sejak 1833 hingga wafat pada 8 Januari 1855.
- IDN Times, Historia, dan telaah sejarah Pasukan Tulungan — mendukung fakta bahwa Benjamin Thomas Sigar adalah leluhur Prabowo dari garis ibu dan salah satu kapiten Pasukan Tulungan Minahasa yang membantu Belanda dalam Perang Jawa. Bukti yang ditemukan tidak cukup kuat untuk menyederhanakan perannya menjadi “orang yang secara pribadi menangkap Diponegoro”.
