“URI”: Ketika Ambisi Langkahi Institusi

Esai: AM Iqbal Parewangi
(Penulis buku “Muhasabah Pemimpin”. Ketua Badan Kerjasama Parlemen DPD RI 2014-2019)

Indonesia tidak kekurangan perguruan tinggi. Yang jauh lebih langka adalah perguruan tinggi bermutu tinggi. Karena itu, sebelum membangun sepuluh URI, pemerintah perlu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: masalah pendidikan apa yang sebenarnya hendak diselesaikan?

Di negeri dengan lebih dari 4.300 perguruan tinggi ini, berita pendidikan tinggi paling menggelitik jelang bulan kemerdekaan bukanlah lahirnya sebuah universitas baru. Tetapi nama jabatan orang yang memimpinnya.

Pada 22 Juli, Presiden Prabowo Subianto melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI). Bukan rektor dan wakil rektor. Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 yang disebut dalam siaran resmi Istana pun berjudul tentang pengangkatan gubernur dan wakil gubernur URI—bukan penjelasan mengenai dasar hukum pendirian universitasnya.

Dua hari kemudian datang ironi lebih serius. Komisi X DPR, komisi yang membidangi pendidikan, menyatakan pembentukan URI belum pernah dibahas dalam rapat kerja ataupun agenda resmi bersama pemerintah. Mereka masih menunggu penjelasan mengenai konsep, dasar hukum, tata kelola, pendanaan, dan arah pengembangannya.

Walhasil persoalan URI menjadi lebih besar daripada URI sendiri.

Boleh jadi universitas ini kelak menghasilkan sesuatu yang berguna. Indonesia memang membutuhkan pemimpin publik yang cakap, berintegritas, dan mampu membaca dunia yang berubah cepat.

Tetapi persoalannya bukan keberanian menciptakan institusi baru. Persoalannya adalah pola pemerintahan yang mulai terasa familier: pengumuman lebih cepat daripada penjelasan, ambisi lebih cepat daripada institusi, program lebih cepat daripada evaluasi.

Dan dalam pendidikan tinggi, kebiasaan seperti itu mahal.

Pemerintah menjelaskan bahwa URI antara lain dimaksudkan menyiapkan calon pemimpin pemerintahan dan BUMN, mengonsolidasikan sejumlah pendidikan yang telah ada, serta terinspirasi oleh Institut National du Service Public (INSP) Prancis. Pemerintah bahkan menyebut rencana pembangunan 10 URI, program awalnya telah melatih 399 pegawai baru BUMN.

Inspirasi Prancis itu menarik, tetapi justru perlu dibaca cermat. INSP sendiri bukan universitas konvensional. Ia adalah operator publik yang secara khusus merekrut dan mendidik pejabat senior negara, dengan mandat, mekanisme seleksi, tata kelola dan kerangka hukum yang jelas. Ia bekerja bersama dunia universitas, bukan berpura-pura merangkum seluruh dunia universitas.

Maka pertanyaannya bukan apakah Indonesia boleh belajar dari Prancis. Tentu boleh. Pertanyaannya: mengapa fungsi tersebut harus diwujudkan sebagai sepuluh universitas baru?

Sebab masalah pendidikan tinggi Indonesia hari ini bukan kekurangan institusi.

Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mencatat lebih dari 4.300 perguruan tinggi aktif. Namun kementerian yang sama mengungkap bahwa hingga akhir 2025 hanya sekitar 6% perguruan tinggi yang berstatus akreditasi Unggul atau A.

Angka itu jauh lebih penting daripada kemegahan sebuah nama baru.

Perbandingan internasional memang harus hati-hati karena adanya perbedaan klasifikasi. Tetapi skalanya tetap memberi pelajaran. Malaysia mempunyai 20 universitas publik dan sekitar 390 institusi pendidikan tinggi swasta. Jerman memiliki 422 institusi pendidikan tinggi pada 2024/2025. Finlandia menjalankan sistemnya dengan 13 universitas dan 22 universitas ilmu terapan. Singapura hanya mempunyai 6 universitas otonom yang menjadi inti sistem publiknya.

Jumlah sedikit tentu tidak otomatis berarti mutu tinggi. Namun jumlah banyak juga tidak menghasilkan mutu melalui hukum gravitasi.

Lihat satu termometer yang tidak sempurna tetapi berguna: QS World University Rankings 2027. Universitas terbaik Indonesia, UI, berada di peringkat 191, dan UGM 206. Universiti Malaya berada di posisi 56. National University of Singapore peringkat 10 dan NTU 12. Technical University of Munich berada di posisi 25. University of Helsinki dan Aalto University masing-masing 123 dan 126.

Pemeringkatan universitas mempunyai keterbatasan. Tetapi kesenjangan itu mengatakan sesuatu: persoalan Indonesia bukan berapa banyak papan nama perguruan tinggi yang masih perlu dipasang. Persoalannya adalah konsentrasi dosen bermutu, ekosistem riset, pendanaan berkelanjutan, tata kelola, jejaring internasional, kebebasan akademik, laboratorium, dan kemampuan mengubah pengetahuan menjadi manfaat publik.

Saya teringat Finlandia.

Tahun 2017, ketika mendapat amanah memimpin delegasi DPD RI dan berdiskusi dengan pimpinan konsorsium perguruan tinggi terbaik di sana, kesan yang saya bawa pulang justru berkebalikan dengan kegairahan mendirikan universitas seperti terlihat pada proyek URI kini. Finlandia ketika itu berbicara tentang sinergi, kolaborasi dan konsolidasi untuk mengangkat mutu yang sudah tinggi.

Itu bukan sekadar kesan perjalanan. Aalto University, misalnya, lahir pada 2010 dari merger Helsinki University of Technology, Helsinki School of Economics, dan University of Art and Design Helsinki. Pada 2017 pemerintah Finlandia juga memproses penggabungan University of Tampere dan Tampere University of Technology menjadi universitas baru yang kemudian beroperasi pada 2019.

Logikanya sederhana: terkadang kualitas tidak tumbuh dengan membelah sumber daya, melainkan dengan mengonsolidasikannya. Di situ dibutuhkan kearifan cerdas dan kecerdasan arif, memang.

Ada argumen pemerintah yang patut disimak dengan adil. Indonesia memang belum selesai memperluas akses pendidikan tinggi. Angka partisipasi kasar perguruan tinggi nasional masih sekitar 32,89%, sementara UNESCO menempatkan partisipasi pendidikan tinggi global sekitar 43%. Dunia sendiri kini memiliki sekitar 269 juta mahasiswa dan lebih dari 22.000 institusi pendidikan tinggi yang terakreditasi atau dijamin mutunya.

Jadi, membangun kapasitas baru tidak selalu keliru.

Tetapi di sini jugalah beban pembuktian proyek URI justru semakin berat. Bila tujuan utamanya memperluas akses, mengapa desain awalnya ditekankan pada pencetakan calon pemimpin pemerintahan dan BUMN? Bila tujuannya meningkatkan kualitas, mengapa tidak terlebih dahulu memperlihatkan gap analysis: fungsi apa yang tidak bisa dikerjakan UI, UGM, ITB, IPB, Unhas, USU, UIN, jaringan Universitas Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah, Universitas Terbuka, LAN, IPDN, Lemhannas, sekolah kedinasan, atau konsorsium perguruan tinggi yang sudah ada?

Negara mempunyai hak untuk berinovasi. Tetapi uang publik menuntut satu disiplin yang tidak boleh dilewati: buktikan masalahnya sebelum membangun organisasinya.

Nomenklatur “gubernur universitas” memperoleh makna lebih dalam di sini. Nama jabatan tentu bukan dosa administratif. Tetapi universitas bukan barak birokrasi. Ia hidup karena kebebasan bertanya, kekuatan peer review, otonomi akademik, meritokrasi, bahkan hak untuk mengatakan kepada penguasa bahwa penguasa keliru.

Jika URI hendak mencetak pemimpin negara, justru kualitas terpenting yang harus dijaganya adalah kemampuan melahirkan orang yang tidak hanya tahu menyenang-nyenangkan negara, memburu kesenangan atasnama negara, dan “asal atasan senang”.

Maka pemerintah sebenarnya masih mempunyai kesempatan menjadikan polemik ini produktif. Buka desain URI kepada publik. Jelaskan dasar hukumnya. Tunjukkan anggarannya. Publikasikan kajian kebutuhan dan alternatif kebijakannya. Jelaskan mengapa 10 kampus baru URI lebih efektif daripada memperkuat atau mengonsolidasikan institusi yang telah ada. Pastikan seleksi mahasiswa dan dosennya meritokratis, tata kelolanya independen, dan kebebasan akademiknya tidak kalah hanya karena namanya “Republik”.

Menjelang 81 tahun kemerdekaan, mungkin itu salah satu pelajaran penting yang layak kita ingat.

Republik yang dewasa tidak diukur dari seberapa cepat ia dapat mendirikan lembaga baru. Ia diukur dari keberaniannya menjawab pertanyaan sederhana sebelum meletakkan batu pertama: Mengapa lembaga itu harus ada—dan mengapa rakyat harus membayarnya?

Catatan Verifikasi:

  • Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2026. “Presiden Prabowo Subianto Lantik Donny Ermawan dan Yos Sunitiyoso sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia.” 22 Juli 2026. — Mendukung fakta pelantikan dan Keppres No. 80/P Tahun 2026 sebagai keputusan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur URI.
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. 2026. “Dashboard Kelembagaan.” Portal Data Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. — Mencatat 4.303 perguruan tinggi aktif pada data 2025.
  • ANTARA. 2026. “Kemdiktisaintek Ungkap Hanya Enam Persen Kampus Berakreditasi ‘Unggul’.” 6 Mei 2026. — Mendukung fakta bahwa hanya sekitar 6% perguruan tinggi Indonesia berstatus Unggul/A pada akhir 2025.
  • UNESCO. 2026. “Transforming Higher Education: A Global Roadmap for the Future.” 11 Maret 2026. — Mendukung data sekitar 269 juta mahasiswa, partisipasi global sekitar 43%, serta lebih dari 22.000 institusi pendidikan tinggi terakreditasi/terjamin mutunya secara global.
  • Quacquarelli Symonds. 2026. QS World University Rankings 2027. — Mendukung perbandingan posisi NUS, NTU, TUM dan Universitas Indonesia; data institusi individual digunakan untuk UGM, Universiti Malaya, Helsinki dan Aalto. Pemeringkatan digunakan sebagai indikator komparatif, bukan ukuran tunggal mutu sistem pendidikan tinggi.
  • Statistisches Bundesamt. 2025. “Institutions of Higher Education: Total of Higher Education Institutions.” — Mencatat Jerman memiliki 422 institusi pendidikan tinggi pada semester musim dingin 2024/2025.
  • Finnish National Agency for Education. 2026. “Universities.” Study in Finland. — Mencatat sistem Finlandia terdiri atas 13 universitas dan 22 universities of applied sciences.
  • Aalto University. “History.” — Mendukung fakta Aalto lahir pada 2010 melalui merger Helsinki School of Economics, Helsinki University of Technology, dan University of Art and Design Helsinki sebagai bagian pembaruan universitas Finlandia.
  • Institut National du Service Public. 2025. “Missions.” — Menjelaskan INSP sebagai operator publik Prancis untuk rekrutmen, pendidikan awal, dan pendidikan berkelanjutan pejabat senior negara—penting untuk membedakannya dari universitas konvensional.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *